Pusat Regulasi AD/ART, SOP & Laporan RAT
Wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkoperasian dan Permenkop UKM No. 8/2023. Seluruh dokumen dapat diakses secara transparan oleh anggota.
📖 AD/ART Digital Reader Interaktif
Cari bab dan pasal anggaran dasar dengan kata kunci instanHak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8: Setiap anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
Pengelolaan Usaha dan Modal Simpanan
Pasal 19: Modal koperasi terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela. Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pasal 27: SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan sosial.
Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan
SOP Pencairan Pinjaman / Pembiayaan
Bagian Pembiayaan & AnggotaVerifikasi berkas pendaftaran -> Analisis kelayakan usaha -> Tanda tangan perjanjian akad -> Pencairan langsung via transfer bank anggota dalam 1x24 jam kerja.
SOP Penarikan Simpanan Sukarela
Kasir / BendaharaPengajuan via portal/WhatsApp pengurus -> Verifikasi saldo simpanan -> Penarikan tunai di kantor kas atau transfer rekening dalam hitungan menit.
SOP Sanksi Keterlambatan Angsuran
Pengawas & PengurusPengingat otomatis via WhatsApp H-3 dan H+1 jatuh tempo -> Musyawarah restrukturisasi angsuran secara kekeluargaan tanpa penyitaan paksa.
Peraturan Khusus (Persus) Rapat Pengawas
Ketentuan Plafon Pembiayaan Mikro Tanpa Agunan
Mengesahkan kenaikan batas maksimal pinjaman tanpa agunan bagi anggota produktif dengan rekam jejak tertib dari Rp 5.000.000 menjadi Rp 10.000.000.
Pemberian Diskon Sembako Toko Waserda bagi Anggota
Menetapkan potongan harga langsung sebesar 5-10% untuk pembelanjaan sembako di gerai fisik maupun online koperasi.